Faktakah.com, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, baru-baru ini menyuarakan pandangan yang mendalam dan krusial terkait penentuan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ia secara tegas menyatakan bahwa otoritas final dalam menetapkan jumlah kerugian negara berada di tangan majelis hakim, bukan semata-mata pada lembaga audit keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini membuka kembali diskusi penting tentang batas-batas kewenangan dan proses pembuktian di ranah hukum pidana korupsi.
Marwata mengemukakan argumennya dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa penentuan kerugian negara tidak harus menjadi monopoli satu lembaga tertentu. Menurutnya, siapa pun yang memiliki keahlian dan kompetensi relevan di bidangnya dapat melakukan penghitungan tersebut. Ini mencakup berbagai profesional yang memiliki kapasitas mumpuni dalam analisis keuangan dan audit forensik.
Pandangan ini didasari pada esensi perkara korupsi itu sendiri, yang salah satu unsurnya, yaitu kerugian negara, wajib dibuktikan di persidangan. Kerugian negara bukanlah sekadar angka administratif semata, melainkan sebuah elemen krusial yang harus terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum. Proses pembuktian yang ketat ini menjadi fondasi bagi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Oleh karena itu, pada akhirnya, putusan majelis hakimlah yang memiliki kekuatan hukum untuk secara definitif menentukan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang terjadi. Keputusan hakim ini mengikat dan menjadi dasar bagi pemulihan aset serta penjatuhan sanksi pidana. Tanpa pembuktian di muka persidangan dan penetapan oleh hakim, suatu klaim kerugian negara tidak memiliki legitimasi hukum pidana yang kuat.
Pengalaman Alexander Marwata sebagai seorang hakim pidana memberikan bobot lebih pada pandangannya. Ia menceritakan pernah menolak hasil penghitungan kerugian negara yang diajukan oleh BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penolakan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara, atau adanya perbedaan signifikan antara temuan audit dengan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.
Perbedaan interpretasi atau temuan antara auditor dan hakim seringkali muncul karena standar pembuktian yang berbeda. Auditor beroperasi dengan standar audit keuangan, sementara hakim berpegang pada standar pembuktian hukum pidana, yaitu "keyakinan hakim yang didukung alat bukti yang sah". Hal ini memungkinkan majelis hakim memiliki diskresi untuk mengurangi atau bahkan menambah jumlah kerugian negara yang diusulkan oleh lembaga audit.
Tentu saja, keputusan untuk menyesuaikan jumlah kerugian negara ini harus didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap secara meyakinkan selama proses persidangan. Hakim harus mampu menjelaskan secara rasional dan yuridis mengapa suatu angka kerugian negara disetujui, dikurangi, atau ditambah. Kewenangan ini menuntut pemahaman yang mendalam dari para hakim terkait metodologi penghitungan kerugian negara serta seluk-beluk keuangan.
Marwata juga menyoroti potensi kendala praktis jika hanya BPK atau BPKP yang diberikan kewenangan tunggal untuk menghitung kerugian negara. Dengan jumlah kasus korupsi yang terus meningkat dan kompleksitasnya, kedua lembaga tersebut bisa kewalahan dalam memenuhi permintaan penghitungan secara tepat waktu dan menyeluruh. Pembatasan ini dapat memperlambat proses penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Dalam konteks penanganan kasus-kasus mega korupsi yang melibatkan miliaran hingga triliunan rupiah dan jaringan yang rumit, ketergantungan pada satu atau dua lembaga audit saja akan menciptakan bottleneck signifikan. Penundaan dalam penghitungan kerugian negara berpotensi menghambat penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang pada akhirnya merugikan upaya pemulihan aset negara dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya penyusunan standar atau pedoman penghitungan kerugian negara yang komprehensif. Pedoman ini dapat melibatkan BPK, BPKP, akademisi, dan bahkan praktisi dari sektor publik. Tujuan utama standar ini adalah untuk memastikan konsistensi metodologi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penghitungan kerugian negara, terlepas dari siapa yang melakukannya.
Dengan adanya standar yang jelas, berbagai pihak yang memiliki kompetensi dapat menghitung kerugian negara secara seragam dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta diuji di persidangan. Standar ini akan berfungsi sebagai panduan, meminimalkan perbedaan interpretasi, dan mempercepat proses validasi di pengadilan. Ini juga akan memperkuat dasar hukum bagi hakim dalam membuat putusan terkait kerugian negara.
Pernyataan Marwata ini muncul di tengah dinamika hukum yang kompleks terkait penentuan kerugian negara, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 sebagai respons atas Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026. Putusan MK ini sempat menjadi sorotan dan memicu perdebatan di kalangan penegak hukum.
Dalam pertimbangan Putusan MK tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada BPK. Pasal 603 KUHP sendiri seringkali dirujuk dalam kasus korupsi, meskipun bukan inti dari UU Tipikor, untuk menjerat pelaku yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan negara. Interpretasi MK ini sempat menimbulkan pertanyaan mengenai apakah lembaga selain BPK masih memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
MK, sebagai penafsir konstitusi, mungkin berargumen bahwa BPK memiliki mandat konstitusional yang jelas sebagai satu-satunya lembaga audit eksternal negara. Namun, di sisi lain, penegak hukum menghadapi realitas praktis dan kebutuhan akan fleksibilitas dalam mengidentifikasi dan menghitung kerugian negara secara cepat dan efektif. Ini menciptakan dilema antara kepastian hukum konstitusional dan efektivitas penegakan hukum pidana.
Menyikapi Putusan MK yang berpotensi mempersempit ruang gerak penegak hukum, Kejagung melalui SE tersebut menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga lain selain BPK. Surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung ini, ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan untuk menjaga momentum pemberantasan korupsi.
Interpretasi Kejagung terhadap putusan MK ini kemungkinan didasarkan pada pemahaman bahwa Putusan MK tersebut spesifik mengacu pada frasa dalam Pasal 603 KUHP, dan tidak secara mutlak mencabut kewenangan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara dalam konteks undang-undang tindak pidana korupsi secara umum. Kejagung melihat bahwa BPK adalah salah satu lembaga yang berwenang, namun bukan satu-satunya yang memiliki kapasitas dan legitimasi untuk melakukan penghitungan tersebut.
Langkah Kejagung ini mengindikasikan upaya untuk menjaga fleksibilitas dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi, sekaligus menunjukkan adanya perdebatan yang masih berlangsung di antara institusi penegak hukum dan audit mengenai lingkup kewenangan ini. Pada akhirnya, penentuan kerugian negara bukan hanya sekadar angka, melainkan juga bagian integral dari upaya mengembalikan aset negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh praktik korupsi.
Pernyataan Alexander Marwata menegaskan kembali prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana, di mana hakim memegang peran sentral sebagai penentu kebenaran materiil. Dengan demikian, meskipun laporan audit dari berbagai pihak dapat menjadi alat bukti penting, keputusan final mengenai jumlah kerugian negara tetap berada di tangan majelis hakim, yang mengujinya berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Ini adalah sebuah keseimbangan penting antara keahlian teknis audit dan kedaulatan hukum di pengadilan.
Sumber: news.detik.com